Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerasan Izin Kawasan Wisata: Perkara Bupati Lombok Barat Nonaktif Masuk Tahap Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerasan, terkait proses permohonan izin dan pengembangan di kawasan wisata Lombok Barat ke tahap penuntutan.
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Zaini Arony berjalan menuju mobil tahanan seusai mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3)./M Agung Rajasa
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Zaini Arony berjalan menuju mobil tahanan seusai mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3)./M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerasan, terkait proses permohonan izin dan pengembangan di kawasan wisata Lombok Barat ke tahap penuntutan.

Dengan demikian perkara yang tengah menjerat Bupati Lombok Barat Zaini Arony tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BagianPemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

"Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati Lombok Barat, dengan tersangka ZA (Zaini Arony), perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutatan," tuturnya.

Selain itu, tersangka Zaini Arony menurut Priharsa juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan Kelas 2A di Denpasar, Bali.

Pasalnya, Priharsa menjelaskan, Zaini Arony akan menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Denpasar, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saat ini ZA sudah dipindahkan penahanannya di kelas 2A, Rutan Kerobokan, Denpasar. Nanti, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, Zaini Arony telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).

Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper