Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerasan, terkait proses permohonan izin dan pengembangan di kawasan wisata Lombok Barat ke tahap penuntutan.
Dengan demikian perkara yang tengah menjerat Bupati Lombok Barat Zaini Arony tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BagianPemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
"Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati Lombok Barat, dengan tersangka ZA (Zaini Arony), perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutatan," tuturnya.
Selain itu, tersangka Zaini Arony menurut Priharsa juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan Kelas 2A di Denpasar, Bali.
Pasalnya, Priharsa menjelaskan, Zaini Arony akan menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Denpasar, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini ZA sudah dipindahkan penahanannya di kelas 2A, Rutan Kerobokan, Denpasar. Nanti, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," tukas Priharsa.
Seperti diketahui, Zaini Arony telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).
Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.