Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengejar aset ex PT Bank Century Tbk.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan skema pengejaran aset yang dilakukan LPS yakni pemerintah menyita aset pelaku tindak pidana oleh Bareskrim Polri dan jalur goverment to goverment melalui Mutual Legal Assistance pada 14 negara.
"Gugatan perdata Bank Mutiara melawan Tarquin yakni kasus dana di Dresdner US$156 juta dan membantu jaksa pengacara negara sebagai pelaksanaan putusan pengadilan Jakpus tanggal 30 November 2010 di Dresdner Bank dirampas untuk negara cq LPS," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2015).
Berdasarkan laporan keuangan Bank Century yang telah diaudit tersebut membukukan kerugian bersih senilai Rp7,52 triliun.
"Laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada LPS sesuai surat No. 13/S/XV.3/07/2010 tanggal 22 Juli 2010 bahwa dana penyertaan modal sementara (PMS) senilai Rp6,76 triliun digunakan untuk menutup kerugian," kata Robert.
Uraian transaksi tersebut yakni penjualan dan penguasaan surat berharga milik BC oleh First Gulf Asian Holdings dengan nilai yang ditanggung PMS senilai Rp3,11 triliun.
"Ini menjadi tanggung jawab Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq. Saat ini masih dalam pengejaran aset melalui Mutual Legal Assistance (MLA)," ucapnya.
Robert menuturkan ada transaksi pemberian kredit yang tidak sesuai dengan tujuan senilai Rp1,23 triliun dan fasilitas letter of credit (L/C) dengan provisi senilai Rp1,76 triliun.
"Saat ini sedang dalam proses hukum, penyidikan oleh Bareskrim dan proses pengadilan. Ini dilakukan oleh Robert Tantular dan Manajemen BC," tuturnya.
Penggelapan kas valuta asing atau valas senilai US$18 juta atau Rp196,2 miliar dan biaya renovasi fiktif Rp17,58 miliar yang sedang dilakukan proses hukum Bareskrim.
Robert menambahkan juga ada dana modal atau ekuity untuk mencapai CAR 8% posisi Juni 2009 senilai Rp630,2 miliar.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Agung Setia menuturkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bersama dengan Polri, Kejagung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membentuk tim terpadu.
"Tim terpadu ini untuk mengejar aset yang berada di Hong Kong senilai US$1,35 miliar, Inggris senilai US$927.776, Jersey US$16,5 juta, dan Swiss US$156 juta," ujarnya.
Dia menambahkan pengejaran aset eks Bank Century ini membutuhkan waktu dan proses yang lama.
"Yang baru kekejar di Hong Kong itu baru sedikit aset yang telah kami terima. Saya lupa nominalnya berapa yang sudah kekejar. Yang lain belum. Kami terus berupaya bersama dengan pemerintah dan LPS untuk kejar aset Century ini," tutur Agung.