Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR mengisyaratkan adanya potensi pelanggaran UU Penyiaran oleh Presiden Joko Widodo yang membebaskan jurnalis asing meliput di Papua.
Ketua Komisi I DPR Mahdudz Siddiq mengatakan pembebasan peliputan bagi jurnalis asing itu telah melanggar UU No. 32/2002 tentang penyiaran. “Dalam pasa 30 UU tersebut telah mengatur soal hadirnya jurnalis asing di Tanah Air,” katanya saat dihubungi, Senin (11/5/2015).
Mahfudz menjelaskan, jurnalis asing bisa mengadakan peliputan dengan melewati perizinan.
Mahfudz juga menampik jika UU tersebut menghalangi kebebasan pers.
“Dalam hal ini, pemerintah hanya mencegah adanya distorsi pemberitaan yang berisiko merugikan pemerintah dan mengancam NKRI,” katanya.
Untuk itu, Mahfudz meminta Jokowi mematuhi aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
“Pemerintah harus tetap selektif dan waspada terhadap segala sesuatu yang mengancam kesatuan Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, pers asing harus memperoleh izin dari Clearing House saat akan melakukan peliputan di Papua.
Jurnalis asing harus mendapatkan persetujuan Clearing House yang terdiri dari BIN, Bais, Polri, Kemenkopolhukam, Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi.