Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tak akan menahan Novel Baswedan, dengan catatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut bersikap kooperatif.
Pasalnya, saat ini penyidik tengah mengupayakan penyelesaian kasus dugaan penganiyaan tersebut.
"Kita upayakan 1x24 jam, sehingga tidak ada penahanan. Kami meminta kepada Pimpinan KPK dan Novel untuk kooperatif," katanya usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau Posko Nasional Pemantauan Hari Buruh di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Badrodin mengatakan sesuai jadwal tersebut, pemeriksaan Novel diperkirakan selesai pukul 00.30 WIB. Sehingga, begitu selesai Novel sudah diserahkan kembali ke pengacaranya.
"Kalau bebas kan jam 00.30 WIB, kita akan serahkan ke pengacara di Bengkulu. Kami berharap Novel kooperatif," katanya.
Terkait rekonstruksi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan Novel akan diterbangkan ke Provinsi Bengkulu pada pukul 16.00 WIB sore ini dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Novel bertolak ke Bengkulu menggunakan pesawat Polri.
"Pukul 16.00 WIB ini, kita langsung berangkatkan," ucap Budi.
Meski hari libur, Komjen Budi Waseso memastikan rekonstruksi tetap berjalan untuk kelengkapan berkas perkara Novel, sesuai permintaan kejaksaan tinggi Bengkulu.
Adapun kasus Novel terjadi pada 2004, saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.