Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso meminta sejumlah pihak agar tidak berlebihan menyikapi penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyusul adanya upaya intervensi pimpinan KPK terkait penahanan Novel.
Kabareskrim mengatakan penangkapan Novel sudah sesuai peraturan dan sebagai usaha untuk penegakan hukum. Karena itu, Komjen Budi meminta sejumlah pihak untuk saling menghormati proses penegakan hukum di Bareskrim.
"Kita ini kan mengikuti aturan hukum, jangan lebay lah," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Komjen Budi "Buwas" Waseso menuturkan Polri tidak pernah menempuh upaya institusi yakni intervensi, saat sejumlah perwiranya diproses oleh KPK.
"Begini, di kala dari kelurga kita ditangani KPK mulai dari Pak Djoko Susilo, Rusdiharjo. Apakah kita melakukan upaya institusi? Tidak lah," katanya.
Dari contoh tersebut, lanjut Buwas, menunjukan Polri sangat menghormati proses hukum.
Dengan demikian, ketika pihaknya tengah mendalami perkara Novel, sebaiknya harus dihormati.
Menurut dia, ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terkait kasus Novel ini.
"Tolong dihargai. Kan ada upaya praperadilan untuk mengujinya. Jadi jangan belum apa-apa kayak gini, kok lebay sekali," katanya.
Sebelumnya diwartakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menjemput Novel Baswedan di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel diamankan sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Novel terjadi pada 2004, saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.
Kasus Novel muncul ke permukaan ketika konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu Novel diketahui menjadi penyidik korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.