Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah tahap P19, dengan catatan harus diperiksa sekali lagi oleh penyidik Bareskrim.
P19 sendiri adalah isitilah yang menunjukkan berkas sebuah perkara harus dilengkapi, atau dikembalikan dari kejaksaan karena harus dikembalikan.
"Dengan satu petunjuk, dia harus dilakukan satu kali ada pemeriksaan, pertanyaan yang harus diperiksa. Namun kan tidak proaktif selalu menghindar," kata Komjen bernama sapaan Buwas ini di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Saat disinggung perlukah Novel dibawa ke Bengkulu, Komjen Buwas mengatakan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan penyidik. "Sidangnya di sana, nanti bagaimana koordinaasi dengan penyidik," katanya.
Sebelumnya dilaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menjemput Novel Baswedan di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel diamankan sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Novel terjadi pada 2004, saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.
Kasus Novel muncul ke permukaan ketika konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu Novel diketahui menjadi penyidik korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.