Kabar24.com, JAKARTA -- Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan Jumat (1/5/2015) menyisakan sejumlah catatan kilas balik.
Dijemput dinihari karena kasus lama, ternyata penandatangan surat perintah penangkapan Novel Baswedan adalah perwira tinggi Polri yang sempat dipanggil KPK untuk diminta memberi kesaksian namun senantiasa mangkir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan penangkapan Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Penangkapan terjadi di rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah istri Novel pulang dari acara pengajian.
Saat itu ada seseorang yang mengaku dari Bareskrim Polri dan menyampaikan kedatangannya yaitu untuk menangkap dan menahan Novel Baswedan, karena Novel diduga terlibat dalam kasusnya yang cukup lama dan ditangani Polri yaitu kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.
Penasihat Hukum Novel, Muji Kartika mengaku heran dengan pihak Bareskrim Polri yang membuka kembali perkara lawas tersebut.
Menurutnya, ada kepentingan tertentu yang akan dilakukan Polri terhadap Novel melalui kasus tersebut. "Kasusnya cuma itu," tutur Muji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/5).
Muji menjelaskan bahwa Novel ditangkap bukan pada pukul 01.00 WIB, namun pada pukul 00.00 WIB.
Padahal dalam surat penangkapannya, Novel seharusnya ditangkap pada pukul 01.00 WIB.
Tapi ternyata Novel ditangkap lebih cepat oleh Bareskrim Polri.
"Ditangkap jam 12 tadi di Kelapa Gading," tukasnya.
Surat penangkapan ini ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Herry Prastowo.
Herry pernah dipanggil KPK tiga kali sebagai saksi kasus rekening mencurigakan yang melibatkan Komjen Polisi Budi Gunawan.
Tetapi, ketika itu ia selalu mangkir dari pemeriksaan KPK.