Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP: Proyek Kejar Tayang, Batas Kedaluwarsa, Hingga Janji Ruki Lindungi Anak Buah

Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri meski mengagetkan bukan berarti tak diketahui gejalanya.
Novel Baswedan/Antara
Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri meski mengagetkan bukan berarti tak diketahui gejalanya.

Bermula dari pemeriksaan terhadap Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri pada 2012, yang saat itu dijabat Irjen (Pol) Djoko Susilo, publik “diedukasi” pihak kepolisian tentang kasus yang dilakukan Novel saat bertugas di Bengkulu pada 2004.

Versi polisi, Novel melakukan pelanggaran berat dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya di masa lalu itu.

Sementara versi lain menyebutkan, pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Lantas, atas kasus lama itu Mabes Polri seakan berlomba dengan waktu untuk menangani Novel Baswedan, sebelum kasus itu kedaluwarsa.

Kepala Divisi Humas Polri, saat itu dijabat Irjen Pol. Ronny Sompie, Kamis (26/2/2015), mengatakan selain permintaan korban, kasus Novel Baswedan akan kedaluwarsa pada tahun depan jika tidak segera ditangani.

“Tahun depan masuk dalam kedaluwarsa, jadi kalau dibiarkan tidak bisa lagi diproses,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2).

Sementara itu, soal ketidakhadiran Novel Baswedan dalam pemeriksaan saat itu, Ronny Sompie mempersilakan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mekanisme pemanggilan, kata Ronny Sompie, merupakan bagian dari prosedur hukum acara pidana. Tentu Novel Baswedan sebagai penegak hukum memahami risikonya.

Ibarat sebuah sinetron dengan judul KPK vs Polri, terkesan bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian bagaikan sebuah operasi kejar tayar.

Setelah Bambang Widjojanto diperiksa, lantas Abraham Samad ditahan Polda Sulselbar dan lantas dibebaskan kembali, serta penangkapan Noval menunjukkan rangkaian tersebut.

Di luar kesan yang muncul, jika hanya melihat dari aspek hukum formal, pihak kepolisian merasa sahih melakukan tindakannya karena semuanya berada dalam koridor hukum yang ada.

Kini, sandaran polisi pada pijakan hukum formal seakan berhadapan dengan opini lain yang mau tak mau muncul akibat dari tindakan kepolisian itu sendiri.

Sementara itu, seperti ditulis Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki pernah menyatakan akan melindungi Novel Bawesdan karena penyidik ini adalah bawahannya.

"Salah satu tugas pimpinan adalah melindungi, mem-protect (melindungi), saya sekarang mem-protect (melindungi) dia (Novel Bawesdan) sebagai bawahan," kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Dia menegaskan, mendukung Novel Bawesdan yang adalah penyidik KPK dalam menghadapi pemeriksaan Bareskrim Polri.

"Saya punya kewajiban (melindunginya). Saya tidak membiarkan anak buah saya begitu saja, apa gunanya jadi Plt. Seperti Anda, kalau pemimpin redaksi Anda tidak bertanggungjawab atas tindakan Anda, apa gunanya jadi Pemred," tegas Ruki.

Kini, Novel Baswedan berada di Bareskrim Polri, sebuah peristiwa yang bagi pihak Kepolisian mestinya sudah terjadi pada Jumat 27 Februari lalu.

Novel diperiksa atas kasus saat dia masih menjadi anggota Polda Bengkulu pada periode 1999-2005 dengan jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Pemeriksaan itu membuat publik kembali mengais-ngais informasi terkait Novel. Termasuk kasus Novel Baswedan pada 2004, saat dia diduga terlibat penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkuku.

Kasus yang pertama mencuat pada 2012 saat Novel Baswedan menjadi salah satu penyidik dalam kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka.

Publik juga tak akan lupa bagaimana gara-gara kasus itu, Novel “digerebek” polisi di Kantor KPK dan menimbulkan kehebohan tersendiri karena beredar isu adanya kesatuan lain yang coba melindungi Novel.

Novel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Lantas, akibat merebaknya dugaan kriminalisasi KPK membuat Presiden SBY turun tangan dengan meminta Polri menunda kasus itu.

Kendati kasus pernah ditangani Bareskrim pada 2012, Mabes Polri bersikukuh kasus Novel belum kedaluwarsa sehingga pihaknya dapat melanjutkan hal itu.

Kini, kita menunggu bagaimana akhir kasus Novel Baswedan yang sedang bergulir.

Betulkah ini semua bagian dari proyek kejar tayang atau sungguh sungguh penegakan hukum sebelum kasusnya kedaluwarsa?

Bagaimana pula pimpinan KPK menunjukkan janjinya untuk melindungi seorang Novel Baswedan?

Selain itu, publik pun bisa saja bertanya, mengapa pada 2004 kasus Novel tak diungkit ke publik? Siapa melindungi Novel saat itu?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Solopos/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper