Kabar24.com, JAKARTA -- Kabar penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan terkonfirmasi dari pesan singkat pneyidik KPK tersebut. Dalam pesan singkat dari handphone milik Novel ada kabar soal penangkapan dirinya.
"Tadi memang ada pesan pendek dari handphone Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengkoordinasikan dengan pihak Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima Jumat (1/5/2015) dini hari di Jakarta.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menghubungi pihak Polri terkait penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
Menurut Priharsa, informasi tersebut sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK.
"Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim," tambah Priharsa.
Salah satu pengacara Novel, Kanti menyatakan Novel dipastikan sudah berada di Bareskrim Polri.
"Posisi Pak Novel sudah di Reskrim, tim pengacara sedang menuju reskrim saat ini," kata Kanti saat dihubungi.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012, Saat itu Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.