Kabar24.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Idrus diperiksa sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
"Saya dipanggil sebagai saksi terkait laporan saudara John Kenedy Aziz dugaan penyalahgunaan Menkumham dan dugaan pemalsuan surat mandat," kata Idrus di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015) siang.
Idrus mengungkapkan dirinya akan dimintai keterangan oleh penyidik ihwal Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol. "Saya akan ditanya soal itu dan memberi keterangan untuk memberi sesuai yang saya tahu," katanya.
Idrus menambahkan pihaknya siap menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Tentunya bawa tapi saya serahkan setelah ditanya penyidik. Yang pasti dokumen yang diproyeksikan melengkapi keterangan," katanya.
Menurut dia, Menkumham telah membuat keputusan tak mendasar mengesahkan Golkar versi Munas Ancol, sebab Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak baik kubu Ancol maupun Bali.
"Ini diperkuat pendapat Muladi, ketua Mahkamah Partai bahwa mahkamah tidak memenangkan salah satu pihak," katanya.
Selasa (17/3), dua kader Partai Golkar versi Munas Bali Ridwan Bae dan John Kenedy Aziz melaporkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo ke Bareskrim Polri, atas dugaan menyalahgunakan wewenang terhadap keputusan mengesahkan Partai Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.