Kabar24.com, TANGERANG—Produsen obat keras tak berizin edar yang bermarkas di ruko Golden Boulevard F1 No. 9, BSD, Tangerang Selatan menjadikan Pulau Jawa sebagai target pasar.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Irfing Jaya mengatakan obat yang disita ditemukan terbungkus rapi dengan merek Carnophen berbentuk tablet. Obat ini disinyalir termasuk obat keras yang berbahaya karena mengandung methamphetamine.
“Obat ini obat keras bisa menyebabkan pusing dan sesak nafas. Dari BNN ini termasuk obat yang dimusnahkan,” ucapnya, di Tangerang, Rabu (29/4/2015).
Pada brosur disebutkan obat tersebut dibuat di Semarang. Setiap tablet dinyatakan mengandung carisoprodolum 200 miligram (mg), acetaminophenum 160 mg, dan caffeinum 32 mg. Kandungan methamphetamine, obat stimulan yang timbulkan efek ketergantungan tidak disebutkan.
Methamphetamine mengaktifkan sistem tertentu dari syaraf pusat manusia terutama yang berhubungan dengan pusat emosi. Senyawa ini meningkatkan produksi hormone dopamine serotonin sehingga menimbulkan egek eksitasi terhadap mood seseorang.
“Pabrik ini berproduksi secara gelap [ilegal] lalu barang-barangnya dikirim ke Jawa untuk dijual,” ucap Irfing.
Produsen obat keras ilegal Carnophen mengatasnamakan Zenith Pharmaceuticals sebagai perusahaan farmasi yang menaungi produksinya. Pembuatnya mencantumkan dalam brosur bahwa indikasi obat ini untuk nyeri otot lumbago, sendi yang terkilir, nyeri pada sendri tengkuk.
Takaran pemakaian yang disarankan untuk dewasa tiga sampai empat kali per hari, sekali minum satu tablet. Setiap boks berisi sepuluh strip, per strip terdiri dari sepuluh tablet. Produsennya mencantumkan nomor registrasi palsu, yakni DKL 8727904210A1.