Kabar24.com, CILACAP- Salah seorang terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena telah memberi kesempatan untuk menjadi lebih baik.
"Myuran berpesan kepada saya, terima kasih Indonesia yang telah memberi kesempatan kepada kami (Myuran Sukumaran dan Andrew Chan) untuk merehabilitasi menjadi lebih baik dan tetaplah berjuang untuk menghapus hukuman mati," kata kuasa hukum duo "Bali Nine" Todung Mulya Lubis dalam bahasa Inggris di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).
Todung mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi terpidana mati duo "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang sedang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, guna menunggu eksekusi yang diduga akan dilaksanakan pada Selasa (28/4) malam atau Rabu (29/4) dini hari.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak pernah minta dibebaskan.
Dalam kesempatan tersebut, Todung menunjukkan empat lukisan hasil karya Myuran Sukumaran yang dibuat di dalam Lapas Besi, Nusakambangan.
Keempat lukisan yang dibuat menggunakan dua media berbeda itu terdiri atas dua potret diri Myuran dan satu bergambar jantung yang dilukis pada kanvas serta gambar berwarna merah-putih dengan guratan darah yang dilukis pada selembar tripleks.
Menurut Todung, lukisan bergambar jantung mengandung arti satu rasa, satu hati, di dalam cinta.
"Dia (Myuran) adalah pelukis yang baik," katanya.
Di balik lukisan bergambar jantung itu terdapat tulisan yang ditandatangani delapan dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Terpidana mati yang tidak membubuhkan tanda tangan dan menuliskan pesan di balik lukisan bergambar jantung, yakni Rodrigo Gularte, yang selama ini dikabarkan mengalami gangguan jiwa.
Beberapa tulisan terpidana mati yang tertangkap kamera wartawan di antara "Jesus always love Us Until in the Eternal life" yang ditulis oleh Mary Jane Fiesta Veloso dan "God Bless Indonesia" yang ditulis oleh Okwudili Oyatanze.
Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa sebanyak sembilan terpidana mati kasus narkoba akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan dalam waktu dekat.
Kesembilan terpidana mati itu terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Jumlah tersebut berkurang satu orang dari 10 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua yang dirilis Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hal itu disebabkan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. (Antara)