Kabar24.com, JAKARTA -- Hampir 7 jam Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Payment Gateway, layanan pembayaran paspor online.
"Tadi alhamdulillah kita mulai jam 11 kurang, selesai jam enam kurang. Tujuh jam pemeriksaan berjalan lancar," katanya saat keluar dari gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (27/4/2015).
"Saya jelaskan apa yang ditanyakan."
Namun, Denny urung memberikan keterangan lebih jauh kepada para awak media terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik. "Maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih," katanya.
Sementara itu Heru Widodo, kuasa hukum Denny yang ikut mendampingi mengungkapkan saat jalani pemeriksaan kliennya diajukan 25 pertanyaan oleh penyidik. "Mempertajam pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Denny tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.30 WIB, kedatangannya didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Kemudian Denny keluar gedung sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim pada Rabu (1/4/2015), juga sudah menyita sebanyak 299 dokumen terkait Payment Gateway dari hasil penggeledahan di kantor Kemenkumham.
Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.