Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro Kontra Bendera One Piece, Antara Kekecewaan dan Kreativitas

Pengibaran bendera One Piece di bawah Merah Putih pada Agustus 2025 memicu pro-kontra. Ini dianggap sebagai ekspresi kreativitas, namun juga dinilai melanggar hukum.
Anshary Madya Sukma, Annisa Nurul Amara
Senin, 4 Agustus 2025 | 05:05
Pengibaran bendera merah putih, bersamaan dengan bendera one pice./Instagram
Pengibaran bendera merah putih, bersamaan dengan bendera one pice./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki bulan Agustus 2025, banyak masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece di tiang bendera. Namun, pengibaran bendera ini banyak dilakukan anak-anak muda, sebagai bentuk ekspresi mereka menyuarakan kekecewaan mereka rasakan.

One Piece adalah animasi Jepang yang dikenal dengan bendera hitam, dengan logo tengkorak di tengahnya. Pengibaran bendera one piece yang berada di bawah merah putih menjadi viral di media media. Bendera one piece ini adalah bentuk pemberontakan atau perlawanan para bajak laut terhadap penguasa.

Adapun kebebasan berekspresi melalui pengibaran bendera one piece diatur oleh Undang-undang.UU mengatur bahwa bendera merah putih harus ditempatkan pada posisi paling terhormat ketika dipasang bersama bendera lain.

Undang-undang negara tidak pernah melarang warganya untuk memasang bendera sebagai bentuk ekspresi, hal ini tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti merusak, menginjak-injak, membakar, atau menodainya. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Padahal, pemasangan bendera merah putih, tetap lebih tinggi daripada one piece.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.

“Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun. Dia juga berharap agar pemerintahan Indonesia bisa bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera.

Ketika ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera one piece menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.

“Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas Muzani.

Namun, pendapat Ahmad Muzani berbanding terbalik dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bahwa pemerintah berhak menindak tegas orang yang mengibarkan bendera one piece karena melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. 

Dalam KBBI, makar adalah tipu muslihat, perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan menyerang, dan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," pungkasnya.

Namun, pernyataan Natalius Pigai tidak sejalan dengan UU Nomor 39/1999 pasal 23-25 tentang Hak Asasi Manusia. Sebab, setiap orang bebas mengekspresikan hak dan keyakinan politiknya di depan umum, dengan tetap menjunjung tinggi merah putih.

Pasal 23

(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 25

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro