Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUTAN BHATOEGANA: Beberapa Nama Ikut Nikmati Dana Sekjen Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera membongkar aktor lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera membongkar aktor lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Menurut terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, ada beberapa nama yang turut serta menikmati aliran dana yang telah dikucurkan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian ESDM, Waryono Karno ke Komisi VII DPR.

"Biar KPK yang buktikan di sini (sidang). Makanya kita tunggu," tutur Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4).

Selain itu Sutan juga meyakini, bahwa KPK telah mengetahui bahwa dirinya ‎dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu. Namun Sutan menyerahkan kepada KPK untuk membongkar pihak-pihak lain yang telah mengorbankan dirinya, hingga Sutan berstatus hukum sebagai terdakwa sampai saat ini.

"Tanya saja mereka (KPK), saya tidak tahu juga. Loh tidak tahu (soal Ibas), itu bukan urusan saya (itu urusan KPK)," kata Sutan.‎

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper