Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Sebut Dirinya akan Meninggal, Jika Behel Giginya Tidak Diobati Dokter

Terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana meyakini bahwa dirinya akan meninggal, jika behel giginya tidak segera diobati di dokter Rumah Tahanan (Rutan) tempat dirinya ditahan.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA--Terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana meyakini bahwa dirinya akan meninggal, jika behel giginya tidak segera diobati di dokter Rumah Tahanan (Rutan) tempat dirinya ditahan.

Hal tersebut disampaikan Sutan sebelum digelar sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Sutan, dirinya seringkali mencoba untuk berobat di dokter Rutan tempatnya ditahan, tetapi dokter di rutan tersebut selalu tidak ada ditempat. Sutan melanjutkan, dokter rutan tersebut sering bepergian ke luar kota daripada mengobati behel gigi Sutan di rutan.

"Ya meninggallah kita [Sutan] kalau begitu," tutur Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).‎

Menanggapi pernyataan Sutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Artha Theresia mencoba untuk menjelaskan bahwa Sutan tidak akan meninggal hanya karena behel giginya belum diobati.

"Saudara terdakwa, tidak ada orang meninggal karena behel," tutur Hakim Artha.

‎Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper