Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah penangguhan eksekusi mati terpidana asal Prancis dilakukan karena tekanan dari kepala negaranya.
Kalla mengatakan aparat kepolisian sudah menjalankan prosedur hukum yang sesuai dengan aturan. Menurutnya, penangguhan eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Perancis dilakukan karena menghormati hukum, bukan menghormati Prancis.
“Kita menjalankan aturan kita, bukan menghormati negara itu. Kita harus menghormati hukum di Indonesia,” ujarnya seusai pidato di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Dia menambahkan penundaan eksekusi mati murni dilakukan karena adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh terpidana.
“Makanya kita tunggu dulu, itu cepat saja. Kita tunggu sajalah [waktu eksekusi],” sambungnya.
Terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Eksekusi Serge ditunda karena mengajukan banding terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Presiden Perancis Francois Hollande memberi ancaman diplomatik terhadap Indonesia bila tetap mengeksekusi Serge Atlaoui.
Ancaman konkret yang disampaikan ialah akan menarik duta besar Perancis di Indonesia, dan menyatakan tidak akan berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.