Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dikabarkan akan segera mengeksekusi dua gembong narkoba Bali Nine berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya dikabarkan hanya memiliki waktu 72 jam, atau tiga hari dari hari ini.
Juru bicara kantor Kejaksaan Agung, Tony Spontana, menyampaikan keduanya akan dieksekuisi minimal tiga hari lagi. Kendati demikian, dia tidak memberikan prediksi kapan terpidana mati lainnya akan dieksekusi.
“Ini adalah kabar yang sangat membuat kami tertekan. Presiden Indonesia belum terlambat untuk membatalkan eksekusi keduanya,” ungkap pengacara Myuran dan Andrew, Michael O’Connel, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (25/4/2015).
Seperti diketahui, Myuran dan Andrew telah dipenjara sejak 2005 lalu karena terbukti membawa 8 kilogram heroin masuk ke Indonesia. Tak hanya Australia, sejumlah kalangan di Indonesia pun menentang hukuman mati yang ditujukan untuk keduanya dan sejumlah terpidana lain.
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo bersikeras tidak akan memberikan ampunan pada Myuran dan Andrew. Dia pun telah menolak permintaan Pemerintah Australia untuk melakukan pertukaran narapidana.