Kabar24.com, DEPOK-- Pemerintah Kota Depok mengklaim penunggak pajak akan berkurang seiring diresmikannya sistem pelaporan pajak daerah secara online sebagai aplikasi pelayanan terhadap wajib pajak (WP).
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Farah Mulyati mengatakan dengan dibayarkannya pajak per bulan, maka WP yang belum membayar akan termonitor lantaran tercatat dalam sistem komputerisasi.
"Kalau pajak daerah kan pembayarannya tiap bulan. Potensi penunggaknya minim. Saat ini saja capaiannya lebih dari 90%," ungkapnya di sela peresmian aplikasi tersebut di Depok, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, aplikasi pembayaran pajak online tersebut dinilai memberikan kenyamanan bagi para WP. Sebab, selain bisa digunakan secara mudah, para WP juga bisa membayar menggunakan dengan ponsel.
"Jadi sekarang tidak usah pergi ke kantor pajak kalau mau bayar, tinggal bayar via ponsel saja," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Bank BJB Cabang Depok untuk pembayaran pajak tersebut. Dengan demikian, para WP diimbau untuk membuat rekening BJB.
Lalu bagaimana apabila para WP tidak memiliki rekening BJB? "Kalau yang belum punya rekening, kita ke depan akan kembangkan seperti apa mekanismenya."
"Bagi mereka yang mau bayar pajak, kita juga sediakan melalui ATM BJB yang ada untuk mempermudah bagi masyarakat," paparnya.
Dia tidak menampik penunggak pajak di Depok cukup banyak. Tetapi dia enggan menyebutkan secara detil. Dengan adanya aplikasi online tersebut, kata dia, diharapkan akan berkurang.
Aplikasi Pembayaran Online Sisir Penunggak Pajak Depok
Pemerintah Kota Depok mengklaim penunggak pajak akan berkurang seiring diresmikannya sistem pelaporan pajak daerah secara online sebagai aplikasi pelayanan terhadap wajib pajak (WP).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium