Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik pemilik modal PT Pusaka Benjina Resources menyusul terkuaknya kasus perbudakan yang dilakukan dalam operasional perusahaan perikanan tersebut.
Sekretaris Jenderal KKP Syarif Widjaja mengatakan hasil verifikasi tim menunjukkan bahwa PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terindikasi melakukan sejumlah ketidakpatuhan dalam operasional serta perizinan. Investigasi lanjutan terhadap PBR juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana trafficking, perbudakan, serta melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, KKP merekomendasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menginvestigasi kelaikan operasional serta kepatuhan pemilik modal yang membenamkan dananya di PBR.
“Untuk kiranya dapat melakukan tindakan yang diperlukan dalam kerangka pengendalian penanaman modal termasuk di dalamnya peninjauan kebali izin operasional yang telah diberikan,” ujarnya., Kamis (23/4/2015).
Sebelumnya, KKP telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal-kapal milik PBR. Data dari Satgas Anti Illegal Fishing menujukkan jumlah kapal penangkap milik PBR yang tidak terdaftar mencapai 96 kapal, sedangkan kapal pengangkut yang tidak terdaftar mencapai 5 kapal.
Kapal-kapal milik PBR tersebut merupakan kapal eks-Thailand. Sejak dimiliki PBR, kapal-kapal eks Thailand tersebut berubah nama menjadi KM Antasena.
PBR merupakan perusahaan perikanan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. PBR memiliki tiga anak perusahaan yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, dan PT Pusaka Bahari.