Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI ESDM: KPK Telusuri Anggota DPR Lain Terkait Sutan Bhatoegana

KPK akan menelusuri fakta-fakta persidangan yang muncul dalam persidangan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk kemungkinan adanya nama anggota DPR lain.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, seusai menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). /Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, seusai menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). /Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya akan menelusuri fakta-fakta persidangan yang muncul dalam persidangan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Termasuk, menelusuri adanya dugaan nama lain anggota Komisi VII DPR lain periode 2009-2014 yang diduga menerima aliran dana dari Sutan.

Seperti diketahui, Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2014 lalu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Saat itu, Sutan berkedudukan sebagai ketua KOmisi VII DPR RI.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

"Kami sedang mendalami fakta fakta yang muncul di persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi saksi. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, sedang didalami," tuturnya.

Menurut Johan, sampai saat ini KPK belum berencana memanggil nama lain dalam perkara Sutan tersebut, kendati ia menyebut nama lain di Komisi VII DPR yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Belum ada (pemanggilan), namun jika diperlukan bisa saja dihadirkan di persidangan jika hakim meminta dihadirkan," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper