Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya akan menelusuri fakta-fakta persidangan yang muncul dalam persidangan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Termasuk, menelusuri adanya dugaan nama lain anggota Komisi VII DPR lain periode 2009-2014 yang diduga menerima aliran dana dari Sutan.
Seperti diketahui, Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2014 lalu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Saat itu, Sutan berkedudukan sebagai ketua KOmisi VII DPR RI.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
"Kami sedang mendalami fakta fakta yang muncul di persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi saksi. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, sedang didalami," tuturnya.
Menurut Johan, sampai saat ini KPK belum berencana memanggil nama lain dalam perkara Sutan tersebut, kendati ia menyebut nama lain di Komisi VII DPR yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Belum ada (pemanggilan), namun jika diperlukan bisa saja dihadirkan di persidangan jika hakim meminta dihadirkan," tukasnya.