Kabar24.com, KAIRO- Pengadilan Mesir, Senin (20/4/2015), memastikan hukuman mati bagi 22 pendukung presiden Islamis terguling, Mohamed Moursi, terkait serangan ke sebuah kantor polisi yang menewaskan seorang petugas.
Putusan hukum itu muncul menjelang vonis yang kemungkinan dijatuhkan, Selasa, terhadap Moursi sendiri atas tuduhan menghasut pembunuhan para pengunjuk rasa pada Desember 2012 ketika ia sedang menjabat presiden.
Serangan di kota Kerdasa di pinggiran Kairo pada 3 Juli, 2013, terjadi pada hari yang sama ketika panglima militer saat itu, yang sekarang Presiden Abdel Fattah al-Sisi, mengumumkan bahwa ia menggulingkan Moursi.
Sejak Moursi tumbang, pihak berwenang mengambil tindakan keras terhadap Ikhwanul Muslimin pimpinan Morsi hingga setidaknya 1.400 pendukungnya terbunuh.
Ratusan lainnya dijatuhi hukuman mati sementara ribuan pendukungnya dijebloskan ke penjara dan sering kali melalui persidangan massal cepat sehingga dihujani kritik kelompok-kelompok pendukung hak asasi manusia.
Keputusan pengadilan Senin itu memastikan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kedua puluh dua terdakwa itu Maret lalu.
Empat belas dari 22 terdakwa berada dalam penahanan sementara delapan lainnya menjadi buronan, kata seorang pejabat pengadilan.
Para terdakwa tersebut dipidana karena "berkumpul secara ilegal, melakukan vandalisme, pembunuhan dan percobaan pembunuhan".
Moursi sendiri sedang menghadapi lima persidangan terpisah atas dakwaan-dakwaan yang bisa dikenai hukuman mati. Putusan atas dakwaan pertama diperkirakan diambil Selasa, demikian AFP. (Antara)