Bisnis.com, KAIRO --Dinilai melakukan tindakan brutal, dua pendukung Presiden terguling Mesir, Mohamed Moursi, dikenai hukuman mati.
Pengadilan Mesir Sabtu menghukum mati dua pendukung presiden terguling Mohamed Moursi yang melemparkan beberapa pemuda dari atap sebuah blok apartemen, kata sumber pengadilan.
Salah satu pemuda yang dilempar dari bangunan itu tewas di Alexandria.
Pengadilan mengajukan hukuman ini untuk mendapatkan persetujuan mufti, pejabat pemerintah penafsir hukum Islam, kata sumber tersebut.
Hukuman mati terbaru dilakukan meskipun masyarakat internasional marah terhadap Mesir yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 anggota kubu Islam, Senin, meskipun hanya melakukan sidang dua kali.
Putusan dapat diajukan banding, dan mufti telah menegakkan hukuman mati di masa lalu.
Orang-orang dihukum mati Sabtu di mana 63 orang diadili karena tindakan kekerasan mematikan di lingkungan Sidi Gaber Alexandria pada 5 Juli tahun lalu, dua hari setelah tentara menggulingkan Moursi.
Sidang ditunda hingga 19 Mei ketika putusan untuk terdakwa lainnya diharapkan akan diumumkan.
Kekerasan pecah di Alexandria pada saat penentang dan pendukung Moursi turun ke jalan-jalan kota kedua Mesir. Kelompok pertama menuntut pembebasan Moursidan, sedangkan kelompok yang turun ke jalan untuk merayakan berakhirnya pemerintahan satu tahun Moursi.
Video amatir yang diposting di jejaring sosial pada saat itu menunjukkan dua orang melemparkan dua pemuda dari atap bangunan.
Video juga menunjukkan empat pemuda meringkuk di atap yang diikuti oleh beberapa pria yang lebih tua, salah satunya berjenggot dan memegang bendera jihad.
Orang-orang terlihat melempar batu pada pemuda-pemuda itu dan kemudian ada yang terlempar dari atap.
Video ini dilanjutkan dengan menunjukkan sekelompok pria memegang senjata memukuli tubuh pemuda itu.
Seorang pria lain kemudian dilempar dari atap tetapi terluka saja.
Pihak berwenang Mesir kemudian mengatakan hanya satu pemuda yang tewas dalam serangan itu, dan orang itu telah ditangkap dalam kaitan dengan kematiannya.