Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bambang Widjojanto: Mabes Polri Siapkan Proses Super Cepat

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku akan mengusulkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso untuk mempercepat proses hukum Bambang Widjojanto, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif.
Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku akan mengusulkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso untuk mempercepat proses hukum Bambang Widjojanto, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif.

"Saya kira itu masukan bagus. Karena itu keinginan yang bersangkutan, akan saya sampaikan penanganan super cepat ke Kabareskrim," katanya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Menurut dia, usulan Bambang Widjojanto untuk mempercepat proses hukumnya di Bareskrim mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi.

"Saya ucapkan terima kasih," kata Anton.

Dia mengungkapkan dalam penanganan perkara hukum memang sejatinya harus ditangani cepat, sehingga memunculkan kepastian, dan lebih murah.

Kendati begitu, pihaknya belum memastikan hal tersebut, karena kewenangan terkait proses hukum Bambang Widjojanto ada di Bareskrim.

"Saya inginnya super cepat, nanti saya usulkan ke Bareskrim," katanya.

Seperti diwartakan, Bambang Widjojanto berharap kasusnya dapat diselesaikan secara adil menyusul terpilihnya Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

Menurut dia, bila kasusnya sudah rampung, dirinya siap mengikuti proses selanjutnya.

Pihak kepolisian beberapa kali menyatakan berkas perkara pimpinan KPK nonaktif itu hampir rampung dan siap diserahkan kejaksaan.

Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim karena diduga terlibat dalam mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Kesaksian itu terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010, saat sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper