Kabar24 com, JAKARTA -- DPR menargetkan perluasan manfaat perlindungan asuransi haji dapat diterapkan pada 2018.
Sodik Mudjahid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjelaskan saat ini telah ada Undang-undang 34/2014 tentang pengelola keuangan haji.
Melalui beleid ini pemerintah diharuskan membentuk lembaga baru yang akan bertanggung jawab untuk memaksimalkan dana haji termasuk perluasan asuransi bagi calon haji.
"Saya perkirakan paling lambat terlaksana dua tahun lagi, namun lembaganya Oktober nanti harus terbentuk," ujar Sodik di komplek DPR Jakarta seperti yang dikutip Senin (20/4/2015)
Akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 dana ini diperkirakan mencapai Rp147,67 triliun.
Menurut Sodiq, setelah lembaga pengelola terbentuk asuransi yang diberikan tidak hanya ketika proses selama menunaikan ibadah haji akan tetapi ditetapkan semenjak pertama kali penyetoran uang pendaftaran.
Produk yang lebih dikenal dengan badal haji tersebut memberikan santunan kepada ahli waris apabila tertanggung mengalami risiko meninggal, cacat tetap atau kecelakaan.