Bisnis.com, JAKARTA—Komisi III DPR meminta pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyelesai perppu KPK yang kini menuai polemik.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM harus segera membentuk pansel KPK. Banyak jabatan komisioner yang belum terisi setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi pimpinan nonaktif.
Menurutnya, terbitnya perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyelesaikan masalah. “Penerbitan perppu KPK hanya menunda. Dengan pansel KPK, pemerintah bisa menyelesaikan kekosongan di internal KPK,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (20/4/2015).
Setelah diterbitkan, perppu KPK juga belum mendapat persetujuan dari DPR. Saat ini, Komisi III masih mempermasalahkan pengangkatan Taufiequrahman Ruki sebagai komisioner KPK melalui Perppu No. 1/2015 tentang pimpinan KPK.
“Dalam perppu itu ada sejumlah pasal yang melanggar undang-undang. Terutama tentang pengangkatan Ruki yang sudah berusia 68 tahun,” kata Syarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi Harura.
Menurutnya, perppu itu mengesampingkan persyaratan umur. Padahal, usia maksimal komisioner KPK adalah 65 tahun “Jangan-jangan orang dimasukkan ke situ sudah pikun,” kata Suding.
Sementara itu, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja pimpinan KPK definitif akan habis masa jabatannya pada akhir 2015. Sementara, pemerintah hanya penya cadangan pengganti Busyo Muqoddas yang habis masa jabatannya pada akhir 2014.