Bisnis.com, JAKARTA—Tiga Ketua DPC Partai Demokrat (PD) melayangkan somasi kepada Ketua Harian PD Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) lantaran diberhentikan secara sepihak.
Tiga Ketua DPC itu masing-masing Basuki dari DPC Kabupaten Nganjuk, Dendy Kukuh Santoso dari DPC Kota Pasuruan, serta Dadik Risdaryanto dari DPC Kota Surabaya.
“Rata-rata dari mereka diberhentikan melalui surat yang ditandatangani oleh Syarief dan Ibas pada Agustus 2014. Pemecatan mereka tanpa alasan,” kata Rio Ramabaskara, kuasa hukum ketiganya, Senin (20/4/2015).
Dengan somasi ini, paparnya, ketiganya meminta DPP menjelaskan pemecatannya sebagai ketua DPC dalam 48 jam.
“Jika tidak, kami akan buktikan dengan melayangkan gugatan hukum dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.”
Menurutnya, somasi ini juga terkait dengan Kongres PD.
“Saat ini mereka kehilangan hak suara. Dengan somasi ini, mereka ingin hak suaranya kembali. Tapi kami tidak ikut dukung-mendukung salah satu calon ketua umum.”
Menurutnya, hal dasar yang menjadi alasan pemberhentian ketiga kader PD itu menyalahi aturan AD/RT partai. Sesuai dengan aturan, pemberhentian itu ada mekanismenya. Sekalipun salah, ada upaya membela diri.
“Bahkan, mereka tidak tahu kalau sudah diberhentikan melalui SK pengangkatan pelaksana tugas. Mereka tahu dari Bakesbangpolinmas setempat.”
Menaggapi somasi itu, Syarief masih akan meminta keterangan dari DPD jawa timur.
“Usulan penggantian atau pemecatan DPC itu dari DPD yang saat ini diketuai oleh Soekarwo, Gubernur Jawa Timur. Itu kebijakannya. Dan saya tinggal menandatangani saja,” katanya.
Menurutnya, penggantian dan pemecatan kader itu dilakukan jika terjadi pelanggaran hukum dan permasalahan integritas.
“Kami ingin semuanya cepat clear agar tidak menggangu kongres. Kami akan meminta penjelasan dulu dari DPD Jawa Timur.”