Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberhentikan Irianto Lambrie dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (17/4/2015).
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan pemberhentian Irianto yang tengah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Utara ini berdasarkan pertimbangan atas dua hal.
“Dalam UU No.5/2014 tentang aparatur sipil negara, jabatan sekda itu hanya bisa dijabat paling lama lima tahun. Sementara Irianto sudah menjadi sekda selama 5 tahun 7 bulan 25 hari,” tutur Awang, Jumat (17/4/2015).
Selain itu, pertimbangan lain dalam pemberhentian tersebut adalah pencalonan Irianto sebagai gubernur Kaltara pada pilkada tahun ini.
“Maka dari itu, saudara Irianto bisa lebih bebas untuk memfokuskan perhatiannya terhadap pencalonan gubernur. Kami harap dia tidak hanya mencalonkan saja, tapi juga menang,” lanjut Awang.
Adapun penanganan pengisian jabatan sekda provinsi akan dilakukan oleh tim seleksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, untuk pengganti jabatan sekda secara definitif, Pemprov Kaltim telah mengajukan tiga nama pengganti kepada Kemendagri.
“Tiga nama yang kami usulkan antara lain Plt. Sekda Pemprov Kaltim saat ini, Rusmadi, Asisten Bagian Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kaltim HM Sabani, dan Asisten Adiministrasi Umum Provinsi Kaltim Meliana,” tukasnya.