Kabar24.com, JAKARTA-- Eksekusi para gembong narkoba termasuk anggota "Bali Nine" Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran hingga kini belum dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung.
Dipastikan eksekusi dilakukan setelah perhelatan internasional 60 tahun peringatan KTT Asia-Afrika.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya harus berhati-hati melaksanakan eksekusi dengan memerhatikan proses hukum yang dijalani terpidana. Setelah tidak ada persoalan proses hukum, baru akan dilakukan eksekusi. Peringatan KTT Asia-Afrika juga menjadi pertimbangan.
"Kita harus penuh kehati-hatian ya, tidak ada sisa masalah [hukum] lagi termasuk masalah lain, kita kan menyiapkan perhelatan internasional KAA," katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Eksekusi akan melalui proses pemberitahuan lebih dulu kepada negara yang bersangkutan untuk warga negara asing. Undang -undang menyatakan paling tidak tiga hari sebelum eksekusi sudah diberitahukan, tidak seperti yang terjadi di Arab Saudi ketika dua WNI dieksekusi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah RI.
Dua WNI Siti Zaenab dan Karni Binti Medi Tarsim dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi atas kasus tindak pidana pembunuhan dengan kasus yang berbeda. Pemerintah RI mengetahui keduanya menjalani eksekusi setelah menjadi almarhum.
Prasetyo menambahkan adanya dua kasus di Arab Saudi itu tidak berpengaruh terhadap eksekusi gembong narkoba di Indonesia.
"Hanya bedanya kita dengan mereka, ketika akan eksekusi, tiga hari sebelumnya kita sudah memberikan notifikasi kepada dubes masing-masing, merekat [Arab] tidak katanya," jelasnya.