Kabar24com, BALIKPAPAN—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberhentikan Irianto Lambrie dari jabatan sekretaris daerah provinsi, hari ini (17/4/2015).
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan pemberhentian Irianto yang kini tengah menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Kalimantan Utara ini berdasarkan pertimbangan atas dua hal.
“Dalam UU No.5/2014 tentang aparatur sipil negara, jabatan sekda itu hanya bisa dijabat paling lama 5 tahun. Sementara Irianto sudah menjadi sekda selama 5 tahun 7 bulan 25 hari,” tutur Awang kepada wartawan, Jumat (17/4/2015).
Selain itu, pertimbangan lain dalam pemberhentian tersebut adalah pencalonan Irianto sebagai gubernur Kaltara pada pilkada tahun ini.
“Maka dari itu, saudara Irianto bisa lebih bebas untuk memfokuskan perhatiannya terhadap pencalonan gubernur. Kami harap dia tidak hanya mencalonkan saja, tapi juga menang,” lanjut Awang.
Lebih lanjut, penanganan pengisian jabatan sekda provinsi akan ditangani oleh tim seleksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk pengganti jabatan sekda secara definitif, Pemprov Kaltim telah mengajukan tiga nama pengganti kepada Kemendagri.
“Tiga nama yang kami usulkan antara lain pelaksana tugas sekda Pemprov Kaltim saat ini, Rusmandi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kaltim Sabani, dan Asisten Adiministrasi Umum Provinsi Kaltim Meliana,” tukasnya.