Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Rumah Rp2,4 Miliar, Bantu Remisi Terpidana Korupsi

Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima satu rumah karena pernah membantu pemberian remisi kepada terpidana korupsi.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, seusai menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). /Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, seusai menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). /Antara-Reno Esnir
 

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima satu rumah karena pernah membantu pemberian remisi kepada terpidana korupsi.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti pilkada Gubernur Sumatra Utara. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009 menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat untuk posko pencalonannya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Kantor itu berupa satu unit tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Raya No 87 Tanjungsari kota Medan.

Saleh adalah mantan terpidana kasus korupsi proyek sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS) yang didanai menggunakan dana pada pos biaya administrasi Anggaran PLN distribusi Jawa Timur periode 2004-2007 dan pernah dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 2010.

Saleh saat dihukum menjabat sebagai Komisaris PT Altenlindo Karya Mandiri selaku rekanan PT PLN.

"Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung bersedia membiayai (posko pencalonan)," tambah jaksa.

Ruman itu dicari oleh rekan Sutan bersama istri Sutan Unung Rusyatie hingga menemukan rumah di Jalan Kenanga Raya No 87 Lingkungan I Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang kota Medan seluas 1.194,38 meter persegi milik Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap.

Harga rumah yang disepakati Rp2,4 miliar.  Pembayaran pun dilakukan dalam tujuh tahapan yaitu melalui cek dari Saleh Abdul Malik senilai Rp1,5 miliar (27 Juli 2012) dan Rp250 juta (27 Desember 2012). Sutan pun membayar secara tunai melaui istrinya sebanyak lima kali yaitu Rp50 juta (26 April), Rp300 juta dan Rp150 juta (15 September), Rp50 juta (10 Oktober) dan Rp50 juta (7 Januari).

"Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdakwa tersebut, kemudian Saleh Abdul Malik menggantinya secara tunai kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Setelah lunas, maka sekitar  September 2013 Unung menghubungi Ina Zahara untuk melengkapi surat tanah dengan Syahrul Abdi Harahap sebagai penjual dan istri Sutan, Unung Rusyatie sebagai pembeli sesuai surat kuasa bermeterai tertanggal 16 April 2012 atau sengaja dibuat tanggal mundur.

"Namun ternyata materai yang digunakan tertanggal 16 April 2012 berdasarkan hasil pengecekan dengan menggunakan alat laboratorium di Perum Perurui dan berdasarkan data base pada Peruri dicetak pada 12 November 2013 pukul 16:38:45, sehingga pada 16 April 2012 meterai itu belum dicetak," jelas jaksa Dalam perkara ini Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain menerima rumah dari Saleh Abdul Malik, Sutan juga didakwa menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah US$200  dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini serta menerima US$140.000  dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk keperluan rapat pembahasan anggaran di Komisi VII DPR.

Atas dakwan itu Sutan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Tentu saja keberatan. Saya minta pengunduran waktu sidang karena saya berhubungan dengan mereka (pengacara) agak sulit, tidak seperti saat di (rutan) Salemba setiap saat bisa ketemu dan bawa dokumen, di sini serba ketat dan susah, saya kira kalau ibu berkenan diundur sedikit untuk kita lebih bagus," kata Sutan.

"Waktu sidang tetap Senin, 20 april kalau tidak diajukan tanggal itu maka dianggap tidak mengajukan keberatan, penuntut umu silakan mengajukan saksi," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper