Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah menegaskan akan membela warga yang mengalami kesulitan hukum di luar negeri sekuat tenaga, dari mulai menyiapkan pengacara hingga campur tangan oleh kepala negara.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah selalu membantu warga negaranya yang mengalami kesulitan di luar negeri, termasuk jika terbelit masalah hukum.
“Disiapkan pengacara yang baik, kedutaann selalu memantau. Kalau mengalami hal yang terburuk malah Presiden turun tangan,”jelasnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(16/4/2015).
Pernyataan itu menanggapi seruan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care.
Lembaga yang berfokus pada nasib buruh migran Indonesia di luar negeri itu mencatat sebanyak 279 buruh migran Indonesia mendapat vonis hukuman mati.
Kendati demikian, Kalla mengaku tetap memegang prinsip pokok bahwa pemerintah menghormati aturan hukum negara lain.
Pasalnya, Indonesia juga meminta negara lain melakukan hal yang sama dalam persoalan hukuman mati terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam negeri.
Sebelumnya, Migrant Care mencatat sebanyak 279 buruh migran Indonesia mendapat vonis hukuman mati.
Sebanyak 212 orang divonis hukuman mati di Malaysia, di Arab Saudi ada 37 orang, dan di China 27 orang.
Sementara itu, di Singapura, Qatar, dan Iran masing-masing satu orang. Dari 279 orang, sebanyak 60 orang di antaranya sudah divonis tetap.