Bisnis. com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memproyeksikan eksekusi mati gelombang ketiga untuk terpidana non-narkotika. Hal ini berbeda dengan eksekusi gelombang pertama dan kedua yang total akan mengeksekusi 16 terpidana narkoba.
Di Indonesia, total ada 73 terpidana non-narkotika yang masuk daftar tunggu eksekusi mati. Berikut beberapa nama yang sempat disebut Kejagung akan dieksekusi.
1. Gunawan Santoso
Kasus: Pembunuhan berencana terhadap mertua di Pluit, Jakarta Utara, 2004. Gunawan juga menyelewengkan dana perusahaan Rp25 miliar dan kabur dari tahanan dua kali.
Korban: Direktur Utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono. Boedyharto adalah mertua dari Gunawan Santoso.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2004.
Status: Ditahan di LP Nusakambangan.
2. Tan Joni alias Aseng
Kasus: Pembunuhan tiga perempuan (satu keluarga) di Baran, Meral, Kepulauan Riau, tahun 2006.
Korban: A Yong, 30 tahun; A Kuan, 25 tahun; dan Melinda alias A Ha, 6 tahun. A Yong dan A Kuan adalah kakak beradik, sementara Melinda adalah anak A Yong.
Putusan PN: Pekanbaru, Riau, 2006.
Status: Ditahan di LP Nusakambangan.
3. Syofial alias Iyen bin Azwar
Kasus: Pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam yang terjadi pada 29 Desember 2000. Korban dihabisi dengan parang panjang dan kayu.
Korban: Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
Putusan: Pengadilan Negeri Bangko, Jambi, 2001.
Status: Grasi ditolak, 28G/2014.
4. Harun bin Ajis
Kasus: Pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam yang terjadi pada 29 Desember 2000. Korban dihabisi dengan parang panjang dan kayu.
Korban: Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
Putusan: Pengadilan Negeri Bangko, Jambi, 2001.
Status: Grasi ditolak.
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi
Kasus: Pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam yang terjadi pada 29 Desember 2000. Korhan dihabisi dengan parang panjang dan kayu.
Korban: Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
Putusan: Pengadilan Negeri Bangko, Jambi, 2001.
Status: Grasi ditolak, 32G/2014.