Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Tunggu Pembunuh yang Siap Dieksekusi Mati

Kejaksaan Agung memproyeksikan eksekusi mati gelombang ketiga untuk terpidana non-narkotik. Hal ini berbeda dengan eksekusi gelombang pertama dan kedua yang total akan mengeksekusi 16 terpidana narkoba.
Eksekusi mati/Ilustrasi-lactualite.com
Eksekusi mati/Ilustrasi-lactualite.com

Bisnis. com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memproyeksikan eksekusi mati gelombang ketiga untuk terpidana non-narkotika. Hal ini berbeda dengan eksekusi gelombang pertama dan kedua yang total akan mengeksekusi 16 terpidana narkoba. 

Di Indonesia, total ada 73 terpidana non-narkotika yang masuk daftar tunggu eksekusi mati. Berikut beberapa nama yang sempat disebut Kejagung akan dieksekusi.

1. Gunawan Santoso
Kasus: Pembunuhan berencana terhadap mertua di Pluit, Jakarta Utara, 2004. Gunawan juga menyelewengkan dana perusahaan Rp25 miliar dan kabur dari tahanan dua kali.
Korban: Direktur Utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono. Boedyharto adalah mertua dari Gunawan Santoso.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2004.
Status: Ditahan di LP Nusakambangan.

2. Tan Joni alias Aseng
Kasus: Pembunuhan tiga perempuan (satu keluarga) di Baran, Meral, Kepulauan Riau, tahun 2006.
Korban: A Yong, 30 tahun; A Kuan, 25 tahun; dan Melinda alias A Ha, 6 tahun. A Yong dan A Kuan adalah kakak beradik, sementara Melinda adalah anak A Yong.
Putusan PN: Pekanbaru, Riau, 2006.
Status: Ditahan di LP Nusakambangan.

3. Syofial alias Iyen bin Azwar
Kasus: Pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam yang terjadi pada 29 Desember 2000. Korban dihabisi dengan parang panjang dan kayu.
Korban: Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
Putusan: Pengadilan Negeri Bangko, Jambi, 2001.
Status: Grasi ditolak, 28G/2014.

4. Harun bin Ajis
Kasus: Pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam yang terjadi pada 29 Desember 2000. Korban dihabisi dengan parang panjang dan kayu.
Korban: Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
Putusan: Pengadilan Negeri Bangko, Jambi, 2001.
Status: Grasi ditolak.

5. Sargawi alias Ali bin Sanusi

Kasus: Pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam yang terjadi pada 29 Desember 2000. Korhan dihabisi dengan parang panjang dan kayu.
Korban: Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
Putusan: Pengadilan Negeri Bangko, Jambi, 2001.
Status: Grasi ditolak, 32G/2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper