Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pihaknya tidak mau mengomentari terlalu jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan pihaknya tidak mau mengomentari perkara tersebut, apalagi jika harus membahas Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk PK saya tidak mau komentar, sebab perkaranya sudah inkracht," tutur Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Padahal sebelumnya Biro Hukum KPK menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan memori PK untuk perkara korupsi yang menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan, tinggal menunggu instruksi dari pimpinan KPK untuk mengajukan PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun Zulkarnain tetap tidak mau membahas soal PK tersebut.
"Saya tidak mau komentar," kata Zulkarnain.