Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK dan PPATK Tidak Bisa Hadir, Gelar Perkara Budi Gunawan di Bareskrim Ditunda

Penundaan gelar perkara Budi Gunawan dilakukan karena pejabat dari KPK dan PPATK tidak bisa hadir. KPK disebut-sebut beralasan tidak menerima surat undangan, sedangkan Ketua PPATK Yunus Husein sedang berada di Papua
 Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Gunawan yang sedianya dilaksanakan hari ini, Selasa (14/4/2015) di Badan Reserse Kriminal Polri ditunda.

Tidak disebutkan alasan resmi penundaan itu. Namun informasi yang diperoleh Bisnis.com, penundaan gelar perkara Budi Gunawan itu dilakukan karena pejabat dari KPK dan PPATK tidak bisa hadir. KPK disebut-sebut beralasan tidak menerima surat undangan, sedangkan Ketua PPATK Yunus Husein sedang berada di Papua. 

Dalam keterangan resmi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto memohon maaf kepada awak media lantaran penundaan tersebut. Pihaknya beralasan penundaan dilakukan karena pada hari ini banyak kegiatan.

"Teman-teman media, mohon maaf untuk giat gelar perkara yang semula akan dilaksanakan hari ini ditunda. Alasannya karena hari ini banyak giat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Mengenai kapan pelaksanaan gelar perkara selanjutnya, Agus mengatakan akan menginformasikan hal tersebut lebih lanjut.

Sedianya Bareskrim akan melakukan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan di gedung Bareskrim Polri, hari ini.

Direncanakan pada gelar perkara akan diundang pula Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, dan beberapa ahli hukum.

Kasus Budi Gunawan tersebut ditangani Bareskrim setelah mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper