Kabar24.com, JAKARTA-- Majelis hakim tunggal praperadilan Asiandi Sembiring, resmi menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menetapkan menyatakan permohonan praperadilan atas Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur," tutur hakim Asiandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Hakim Asiandi mempertimbangkan digugurkannya permohonan gugatan praperadilan Sutan karena berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta oleh KPK. Sehingga praperadilan Sutan digugurkan.
"Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," tukas Asiandi.