Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Sutan Bhatoegana Digugurkan

Majelis hakim tunggal praperadilan Asiandi Sembiring, resmi menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA-- Majelis hakim tunggal praperadilan Asiandi Sembiring, resmi menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menetapkan menyatakan permohonan praperadilan atas Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur‎," tutur hakim Asiandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Hakim Asiandi mempertimbangkan digugurkannya permohonan gugatan praperadilan Sutan karena berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta oleh KPK. Sehingga praperadilan Sutan digugurkan.

"Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," tukas Asiandi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper