Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sulsel Dorong Pemakaian e-Payment

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pembayaran pajak daerah pada seluruh kabupaten/kota menggunakan sistem pembayaran online atau e-Payment.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pembayaran pajak daerah pada seluruh kabupaten/kota menggunakan sistem pembayaran online atau e-Payment./JIBI
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pembayaran pajak daerah pada seluruh kabupaten/kota menggunakan sistem pembayaran online atau e-Payment./JIBI
Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pembayaran pajak daerah pada seluruh kabupaten/kota menggunakan sistem pembayaran online atau e-Payment.
 
Kepala Dinas Pendapatan Sulsel Tautoto Tanaranggina mengemukakan sistem pembayaran pajak online untuk saat ini masih sebatas penerimaan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Adapun, program pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online yang diterapkan Dispenda Sulsel yang selanjutnya disebut e-Samsat tersebut menggandeng Bank Sulselbar sebagai mitra sekaligus penyedia infrastruktur sistem e-Tax Payment.
 
"Kita membidik wajib pajak segmen menengah atas yang cenderung lebih aktif mengakses perbankan, serta mengutamakan efesiensi waktu," katanya kepada Bisnis, Kamis (9/4/2015).
 
Untuk jangka panjang, lanjut Tautoto, pihaknya akan mendorong instansi terkait terkhusus di tingkat kabupaten/kota untuk ikut menerapkan sistem pembayaran secara online dengan diintegrasikan dengan sistem e-Payment yang telah berjalan.
 
Menurutnya, pengembangan sistem pembayaran itu juga bisa diterapkan untuk penarikan jenis pajak maupun pembayaran lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), pajak daerah yang dikelola Pemkot/Pemkab se-Sulsel maupun tagihan air, telepon serta lainnya agar memperbanyak pilihan bagi masyarakat.
 
Khusus untuk e-Payment PKB telah diluncurkan Dispenda Sulsel pada April lalu dengan menggandeng Bank Sulselbar sekaligus melengkapi sejumlah program lainnya seperti Gerai Samsat Sayang, Samsat Keliling, drive thru untuk memacu penerimaan pajak kendaraan bermotor.
 
Sejauh ini, pajak kendaraan bermotor yang dikelola Dispenda Sulsel terbagi atas tiga item yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KP) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
 
Berdasarkan data Dispenda Sulsel, penerimaan seluruh item pajak kendaraan bermotor tersebut sepanjang 2014 mencapai sekitar Rp2,3 triliun dan diperkirakan akan meningkat tahun ini mengikuti pertumbuhan volume kendaraan.
 
Selain itu, Dispenda Sulsel juga telah menerapkan pajak progresif yang diberlakukan untuk pemilik kendaraan roda empat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, sedangkan untuk kendaraan roda dua dikenakan pada jenis motor gede alias moge.
 
Secara terperinci, pada kepemilikan kendaraan pertama pajak masih dikenakan sebesar 1,5%, kemudian untuk kendaraan kedua berlaku pajak progresif sebesar 2,5%, kendaraan ketiga 3,5% saerta keempat 4,5%. Sementara itu untuk kepemilikan mobil kelima dan seterusnya, pajak progresif mencapai sebesar 5,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper