Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kondisi KPK saat ini tengah melemah dan tidak lagi memiliki taring seperti biasa untuk agresif memberantas tindak pidana korupsi.
Melemahnya KPK tersebut, terjadi setelah KPK bersiteru dengan pihak kepolisian terkait perkara Komjen Pol. Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani fit and profer test atau uji kepatutan dan kelayakan menjadi seorang kapolri di Komisi III DPR.
Menurut Mahfud, melemahnya KPK saat ini merupakan momentum bagi institusi kepolisian dan kejaksaan untuk mengambil peran KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan agresif dan cepat.
"Ini momentum untuk mengambil peran KPK, agar kepolisian dan kejaksaan menjadi lebih kuat," tutur Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Mahfud memiliki keyakinan bahwa kepolisian dan kejaksaan dapat mengambil peran KPK yang tengah melemah saat ini. Terlebih dengan banyaknya personel di kepolisian dan kejaksaan, maka mengambil peran KPK untuk memberantas korupsi dinilai Mahfud sangat mudah.
"Karena banyak aparatnya dan mudah-mudahhan situasi ini mendorong untuk Polisi dan Kejaksaan lebih baik," katanya.