Kabar24.com, BALIKPAPAN—BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan mengklaim saat ini perusahaan peserta yang menunggak iuran berjumlah 20% dari total perusahaan yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, yakni 3.178 perusahaan.
“Rata-rata yang menunggak iuran itu perusahaan kecil. Perusahaan besar memang ada, tapi hanya beberapa. Secara administrasi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah lebih tertib,” tutur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Aland Aleng Patitty, Rabu (7/4/2015).
Dia mengatakan tak ada tunggakan iuran yang mencapai masa tunggakan hingga berpuluh-puluh tahun di area kota minyak. Tunggakan iuran terlama, lanjutnya, adalah tiga tahun.
“Untuk Balikpapan sendiri tidak ada yang menunggak iuran hingga berpuluh-puluh tahun, paling lama tiga tahun. Sudah tidak ada perusahaan yang menunggak dalam jangka waktu yang sangat lama,” terangnya.
Lebih lanjut, Aland berharap perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan dapat memberikan informasi secara tertib apabila terdapat masalah pembayaran iuran.
“Sepanjang perusahaan itu menginformasikan kami bisa mengkoordinasikan. Selama ini ada yang langsung menghentikan kepesertaan dan yang nakal tiba-tiba menghilang pun ada. Kalau begitu kan kami tidak bisa mengelola jaminannya,” tukasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan: 20% Perusahaan Nunggak Iuran
BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan mengklaim saat ini perusahaan peserta yang menunggak iuran berjumlah 20% dari total perusahaan yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, yakni 3.178 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu