Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pihaknya tidak akan mengambil alih kembali berkas perkara Komjen Pol. Budi Gunawan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan budi saat dimintai konfirmasinya, Selasa (7/4/2015). "Kami sudah menyerahkan atau melimpahkan perkara BG (Budi Gunawan) ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Kejagung sebelumnya telah melimpahkan perkara Komjen Pol. Budi Gunawan ke Bareskrim Polri pada 2 April 2015 lalu.
Menurut Johan, jika Kejagung telah melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Bareskrim Polri, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan dari pihak Kejagung. "Tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," tukasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kabareskri Komjen Pol. Budi Waseso membenarkan perkara Komjen Pol. Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari Kejagung. Lalu dalam waktu dekat, pihak Bareskrim menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk kasus Komjen Pol. Budi Gunawan tersebut.