Kabar24.com, MAKASSAR - Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan peserta tender logistik Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2013 karena terbukti melanggar UU No 5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Sya'ranie mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa, terlapor tiga CV Muthmainnah sebesar Rp185 Juta, terlapor empat CV Yunico Lestari sebesar Rp193 juta dan terlapor lima CV Biluhu Tengah Permai sebesar Rp138 juta.
“Perkara tersebut bernomor 10/KPPU-L/2014 Tentang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha pada Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2013,” kata Kurnia, Senin (6/4/2015).
Dalam putusan perkara itu, Majelis KPPU menilai bahwa keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan CV Adi Perkasa, perusahaan percetakan milik James Anggrek yang dikuatkan adanya bukti kesamaan dokumen penawaran serta pengakuan James Anggrek yang menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pendamping.
Kurnia menyebut, dalam perkara itu terbukti adanya persekongkolan horisontal dan vertikal pada proyek tersebut, yang menurut Majelis KPPU, terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa memanfaatkan perusahaan lainnya yang menjadi pesaing tender sebagai perusahaan pendamping.
Sementara itu, CV Adi Perkasa, dalam fakta persidangan mengakui sempat melakukan komunikasi dan pertemuan untuk membahas tender tersebut. Sementara terlapor empat dan lima, dengan sengaja tidak melampirkan dokumen jaminan penawaran pada dokumen lelang ke panitia tender, agar perusahaan itu digugurkan dan memuluskan CV Adi Perkasa memenangkan tender.
Dalam pertimbangan Majelis KPPU, terungkap bahwa adik James Anggrek, Edwin Angrek menggunakan perusahaan terlapor empat dan lima pada tender tersebut.
Usai membacakan pertimbangan, Majelis KPPU membacakan amar putusan perkara yaitu terlapor satu, dua, tiga, empat dan lima terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Selain persekongkolan sesama perusahaan peserta tender, kami juga menyimpulkan telah terjadi persekongkolan antara panitia tender dengan perusahaan pemenang tender, di mana panitia dengan segaja membuat syarat teknis spesifikasi mesin percetakan yang persis sama dengan mesin cetak milik CV Adi Perkasa sebagai pemenang tender.
Hal itu agar perusahaan lain terganjal oleh syarat teknis tersebut dan digugurkan oleh panitia tender saat evaluasi calon pemenang tender,” beber Kurnia.
Adapun, beberapa pihak terlapor dalam perkara tersebut yakni Asrar Marlang sebagai terlapor satu yaitu Panitia Tender Logistik KPU Sulawesi Selatan, terlapor dua CV Adi Perkasa, terlapor tiga CV Muthmainnah, terlapor empat CV Yunico Lestari dan terlapor lima yaitu CV Biluhu Tengah Permai.