Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian ATR/BPN meneruskan kajian tentang peringanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagi warga yang kurang mampu.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan tindakan ini dilakukan sebagai salah satu hasil rapat terbatas dengan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteria Keuangan, dan Sekeretaris Kabinet pada Rabu (1/4) lalu .
“Dalam hal reformulasi PBB, kami akan berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu, dan Pemda,” ujarnya kepada sejumlah media, Senin (6/4/2015).
Menurut Ferry, PBB merupakan bea yang diwajibkan untuk subjek pajak, bukan pada objek pajak seperti nilai tanah dan bangunan. Pemerintah tentunya perlu mempertimbangkan kemampuan subjek pajak membayar kewajibannya, sehingga perlu adanya penghapusan atau keringanan.
“Subjek pajak yang akan mendapatkan keringanan atau malah pengahapusan PBB di antaranya adalah pekerja sektor informal, pensiunan TNI dan POLRI, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ,” katanya.
Artinya, bila subjek pajak tinggal di kawasan premium, seperti Pondok Indah, BPN tidak melihat area tersebut sebagai dasar penentuan besaran PBB, tetapi kemampuan orang yang mendiaminya.
Menurut Ferry, peringanan atau penghapusan PBB ini tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena hanya mengurangi pendapatan sekitar 1%.
Kebijakan ini, lanjutnya, aka diresmikan dalam bentu Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP).