Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DP MOBIL PEJABAT: Salahkan Menkeu, Jokowi Dinilai Ungkap Borok Istana

Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo yang 'buang badan' ihwal kenaikan anggaran untuk uang muka mobil pejabat. Jokowi malah menyalahkan ketidakcermatan Kementerian Keuangan sehingga anggaran tersebut bisa lolos.
Jokowi di dalam mobil kepresidenan Mercedes-Benz, Sabtu (23/8/2014)./Antara-Reno Esnir
Jokowi di dalam mobil kepresidenan Mercedes-Benz, Sabtu (23/8/2014)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah menggelontorkan dana untuk uang muka mobil pribadi pejabat masih mendapat sorotan tajam.

Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo yang 'buang badan' ihwal kenaikan anggaran untuk uang muka mobil pejabat. Jokowi malah menyalahkan ketidakcermatan Kementerian Keuangan sehingga anggaran tersebut bisa lolos.

"Jokowi malah membuka borok istana," kata Apung yang dihubungi pada Ahad, 5 April 2015.

Sikap Jokowi, kata Apung, menandakan lemahnya koordinasi antara presiden dan stafnya. Apung juga menilai komunikasi kabinet Jokowi tidak baik.

Menanggapi kenaikan 85 persen anggaran untuk panjar mobil pribadi pejabat, Jokowi sebelumnya diberitakan menyatakan tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang ditandatanganinya. Jokowi menyatakan Kementerian Keuangan seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan.

Menurut Apung, melihat reaksi Jokowi tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menghentikan rencana penggelontoran duit senilai Rp 158,8 miliar itu. "Jokowi harus batalkan alokasi anggaran untuk DP mobil itu!"

Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,8 juta. Jumlah itu naik 85 persen dibanding 2010 lalu yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116,6 juta.

Total pejabat yang menikmati duit tersebut adalah 753 orang yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper