Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui telah lalai saat mengawal proses terbentuknya Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan mobil bagi pejabat.
"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja kami lalai secara substantif untuk mengatakan presiden secara timing tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," kata Andi seusai rapat kabinet di Istana Negara, Senin (6/42015).
Andi mengatakan finalisasi Peraturan Presiden No. 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dilakukan sejak Februari dan presiden menandatangani pada Maret lalu.
Andi mengatakan sudah melapor pada presiden mengenai kronologi terbentuknya Perpres, mulai dari permintaan DPR, lalu meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan dan kemudian difinalisasi.
Setelah dilaporkan secara menyeluruh, presiden, kata Andi, langsung memerintahkan untuk mencabut Perpres. "Jadi akan langsung dicabut dan kembali ke Perpres lama," kata Andi.
Agar tidak terulang, Andi mengatakan akan memperkuat pengawalan proses pembuatan aturan, mulai dari undang-undang, Keppres, sampai Perpres. "Supaya tidak ada langkah-langkah yang salah yang dilakukan pemerintah," katanya.
Soal Uang Muka Mobil Mewah Pejabat Ternyata Kelalaian Seskab
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui telah lalai saat mengawal proses terbentuknya Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan mobil bagi pejabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium