Kabar24.com, JAKARTA--Setelah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) dari unsur eksekutif Pemprov DKI Jakarta, kepolisian selanjutnya akan memeriksa DPRD terkait kasus tersebut.
"Diduga tersangka lainnya, tunggu hasil pemeriksaan dua tersangka, setelah itu baru kelihatan siapa tersangka berikutnya," katanya di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Rikwanto menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dalam pengadaan UPS ke sekolah-sekolah di Jakarta.
Dia mengatakan ada aliran dana tidak sah dari pengadaan UPS.
"Bisa dijadikan tersangka siapa pun yang berkaitan," katanya.
Kepolisian sendiri pernah menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS melibatkan tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif, dan distributor.
Terpisah, Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan pihaknya memanggil siapa pun yang terlibat dalam pengadaan UPS.
Namun dia belum mau menjelaskan siapa saja dari pihak mana yang bakal dipanggil.
"Saya belum mau jelaskan hal yang belum terang," katanya.
Dia mengatakan dugaan korupsi dalam pengadaan UPS mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar. "Kerugian bisa lebih dari itu," katanya.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN di Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu oleh Dirtipikor Bareskrim.
Disebutkan Alex Usman berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.
Alex diketahui merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar. Sementara Zaenal, mantan Kasudin Dikment Jakpus.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.