Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berkas perkara ajudan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdul Rauf sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini berkas perkara Rauf naik dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Seperti diketahui, Rauf ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli gas alam untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. "Iya benar, tadi sudah P21," tutur Rauf di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/3).
Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.
KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.
Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.
Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.
Berkas Perkara Ajudan Fuad Amin Ke Tahap Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berkas perkara ajudan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdul Rauf sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini berkas perkara Rauf naik dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
6 jam yang lalu