Kabar24.com, JAKARTA— Pelaksanaan eksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung, sampai sekarang belum jelas karena alasan masih adanya yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta, Jumat (27/3/2015), menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu hasil putusan PK tiga terpidana mati.
Beberapa terpidana lain yang masih menunggu hasil sidang PK yakni Sylvestre, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, katanya.
Dikatakan, khususnya sidang Silvestre sudah dimulai, namun hasilnya belum ada.
"Kita masih menunggu hasil putusan tersebut," katanya.
Kejagung belum memastikan eksekusi terhadap duo anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama delapan terpidana mati lainnya, pada Maret 2015.
"Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," kata kapuspenkum.
Dia menegaskan Jaksa Agung RI HM Prasetyo akan mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu.
Dikatakan, yang jelas saat ini Kejagung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati.
"Apakah akan seluruhnya dan dimana eksekusinya jaksa agung akan mengumumkan. Sabar," katanya.
Dijelaskan, untuk mengeksekusi mati itu harus melihat sejumlah pertimbangan secara baik, termasuk psikologis terpidana juga turut diperhatikan.
Jadi, kata dia, untuk pelaksanaan eksekusi mati itu harus melihat persiapannya sampai 100 persen. "Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," kata Tony.