Kabar24.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali keduanya.
"Setelah semua rapi, kita akan lihat (soal pemindahannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia mengatakan sesuai rencana awal Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terpidana mati secara serentak.
"Semua proses, kita tunggu sampai selesai," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa sampai sekarang Kejaksaan Agung masih menunggu hasil putusan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tiga terpidana mati untuk melakukan eksekusi terhadap 11 terpidana mati.
Menurut dia, terpidana mati yang masih menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali yakni Sylvester, Serge Areski Atlaoui, warga Prancis terpidana mati kasus narkotika dan Martin Anderson alias Belo, warga Ghana yang menjadi narapidana kasus narkotika.
"Kita masih menunggu hasil putusan tersebut," katanya.
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati antara lain Syofial alias Iyen bin Azwar, warga negara Indonesia terpidana kasus pembunuhan berencana; Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina terpidana kasus narkotika; serta Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga Australia terpidana kasus kasus narkotika.
Selain itu, ada Harun bin Ajis, warga Indonesia terpidana kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi, warga Indonesia terpidana kasus pembunuhan berencana; dan Serge Areski Atlaoui, warga Prancis terpidana kasus narkotika.
Eksekusi juga akan dilakukan terhadap Martin Anderson alias Belo, warga Ghana terpidana kasus narkotika; Zainal Abidin, warga Indonesia terpidana kasus narkotika; Raheem Agbaje Salami, warga Cordova terpidana kasus narkotika; dan Rodrigo Gularte, warga Brazil) terpidana kasus narkotika.