Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAYMENT GATEWAY: Datangi Bareskrim, Denny Berharap Jumat Berkah

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway.
Denny Indrayana/Antara
Denny Indrayana/Antara

Bisnis.com,  JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway.

Denny, bersama sejumlah kuasa hukumnya tiba di gedung Bareskrim pukul 13:30 WIB. Denny mengenakan baju batik merah, kemudian menyapa awak media yang telah menunggunya. "Bagaimana baik semuanya," kata Denny.

"Saya berdoa semoga hari ini hari baik, Jumat penuh berkah," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dia mengaku saat bertemu penyidik di dalam dirinya akan memberikan penjelasan mengenai sistem pembayaran elektronik atau Payment Gateway. Sebab menurut dia sistem tersebut merupakan terobosan untuk perbaikan layanan sehingga terhindar dari praktik calo dan anti pungli.

"Saya juga minta doa dalam menjalani proses hukum. Mudah-mudahan, karena program ini untuk kebaikan," katanya.

Usai memberi pernyataan kepada awak media, Denny tidak mau mengomentari perihal seluk beluk proyek Payment Gateway. Menurut dia itu termasuk materi dan meminta kuasa hukum untuk menjelaskannya.

Penyidik menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Denny ditetapkan tersangka karena memfasilitasi pelaksanaan proyek Pament Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham 2014.

Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp32 miliar dan pungutan sekitar Rp 605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor.

"Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (27/3/2015).

Setelah ditetapkan tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper