Bisnis.com, JAKARTA—DPR belum akan membahas hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly menyusul belum adanya keputusan dalam rapat paripurna.
Fahri hamzah, Wakil Ketua DPR, mengatakan hingga saat ini belum ada hak angket untuk Yasonna. “Itu terserah teman-teman di DPR. Tapi, sampai saat ini belum lihat. Jadi kita tunggu aja,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/3).
Menurutnya, hak angket untuk Yasonna belum akan dibahas dalam rapat paripurna pembukaan periode sidang III 2014-2015. “Hingga kini juga belum ada putusan dari yasonna. Yang ada baru penjelasan melalui surat dan konferensi pers. Jadi belum perlu disikapi secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, DPR kubu koalisi merah putih yang terdiri dari a.l. Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Gerindra, dan PKS akan mengajukan hak angket atas pernyataan Yasonna tentang kisruh Partai Golkar. Setelah melalui sidang mahkamah partai, akhirnya yasonna menyetujui kepengurusan Agung Laksono yang menggelar munas di Jakarta.